SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan ini viral di media sosial. Hal ini membuat publik penasaran dengan syarat nikah di KUA, kira-kira apa saja?

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan setiap insan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi umat Islam, menikah bisa diselenggarakan di KUA maupun di rumah masing-masing. Akan tetapi, belakangan ini muncul tren di media sosial untuk menikah di KUA.

Syarat nikah di KUA termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) 20/2019, yang Solopos.com kutip dari situs resmi Kemenag Kanwil Pati.

Syarat Nikah di KUA

  1. Fotokopi KTP dan KK calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).
  4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
  7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri).
  8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun atau izin poligami.
  10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
  12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, berikut ini alur pendaftaran menikah di KUA.

  • Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  • Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  • Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
  • Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah tanpa biaya diselenggarakan di KUA.
  • Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya