SOLOPOS.COM - Pasangan tak resmi yang terciduk razia membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP Sukoharjo, Rabu (23/3/2022). (Istimewa-Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sembilan pasangan tak resmi terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan yang dilaksanakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Di antaranya ada seorang siswi SMK tertangkap basah tengah asyik berduaan dengan pasangannya di dalam hotel.

Operasi pekat dilaksanakan aparat Satpol PP Sukoharjo pada Rabu (23/3/2022) malam. Kali ini, petugas menyasar hotel melati di wilayah Sukoharjo. Tarif hotel yang murah dan bisa shortime dinilai menjadi salah satu alasan pasangan tak resmi untuk berkencan di dalam kamar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas mendatangi hotel melati yang letaknya tak jauh dari Terminal Sukoharjo. Mereka mengetuk satu persatu pintu kamar hotel. Setiap tamu hotel diperiksa identitas diri oleh petugas.

Baca juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

Ekspedisi Mudik 2024

“Di hotel, ada tujuh pasangan tak resmi yang tak dapat menunjukkan buku nikah. Di antaranya seorang siswa SMK yang berduaan dengan teman prianya di dalam kamar. Umurnya masih 17 tahun. Kalau teman prianya bukan pelajar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (24/3/2022).

Dia menjelaskan petugas lantas menyita identitas diri pasangan tak resmi tersebut. Mereka langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo untuk dibina agar tak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara sebagian petugas Satpol PP Sukoharjo bergerak menuju wilayah Desa Gentan, Kecamatan Baki. Petugas ingin memastikan laporan masyarakat terkait rumah indekos yang diduga kerap digunakan perbuatan mesum oleh pasangan tak resmi. Setiap pintu kamar rumah indekos itu diketuk oleh petugas. Penghuni indekos juga diminta menunjukkan identitas diri.

Baca juga: Satpol PP Sukoharjo Jaring 7 Pasangan Tak Resmi di Indekos, Dihukum?

“Di rumah indekos di wilayah Desa Gentan, Baki, ada dua pasangan tak resmi yang juga berduaan di dalam kamar. Pasangan muda-mudi itu juga dibawa ke Kantor Satpol PP Sukoharjo,” ujar dia.

Juga Sasar Peredaran Miras

Wardino menyebut pasangan tak resmi itu diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan mereka. Mereka juga diberi peringatan bakal diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali terjaring operasi pekat. Selain prostitusi dan perbuatan asusila, petugas juga menyasar peredaran minuman keras (miras) dalam operasi pekat.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Satpol PP Sukoharjo mengintensifkan operasi pekat selama beberapa hari terakhir menjelang Bulan Puasa. Beberapa hari lalu, tujuh pasangan tak resmi terjaring operasi pekat di tiga rumah indekos di wilayah Kecamatan Bendosari dan Kecamatan Sukoharjo.

Para pasangan tak resmi itu melanggar Perda No 21/2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila. “Kami mengimbau agar masyarakat menjaga ketertiban menjelang Ramadan. Kami bakal memberikan sanksi jika pasangan tak resmi kembali mengulangi perbuatannya,” kata dia.

Baca juga: ASN di Sukoharjo Ketir-Ketir Tambahan Penghasilan 3 Bulan Belum Cair

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya