SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Warsono (tengah), saat menggelar konferensi pers terkait kasus miras oplosan maut di Mapolres Jepara, Jumat (4/3/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA – Kasus miras oplosan membawa maut kembali terjadi Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Sebanyak dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan, di mana satu orang di antaranya masih pelajar di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan kasus kematian akibat miras oplosan itu terjadi Sabtu (12/2/2022). Dua orang, di mana satu di antaranya masih berstatus pelajar, meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan setelah menjalani perawatan di RS PKU Mayong.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Berdasarkan kejadian itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kapolres Jepara dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Terungkap! Ini Kandungan Miras Oplosan yang Renggut 9 Nyawa di Jepara

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, polisi akhirnya menetapkan S, 35, dan BS, 25, warga Kalinyamat, Jepara, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan penjual miras oplosan yang mengakibatkan dua orang meninggal.

“Kedua korban meninggal dunia adalah KA, 20, dan NA, 16. Sebelumnya mereka meminum miras oplosan di sebuah bengkel di Pecangaan bersama tiga temannya pada Kamis (10/2/2022) malam. Setelah itu mereka pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Sampai keesokan harinya, korban NA tidak keluar dari rumah. Korban pun kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Pada Sabtu (12/2/2022), setelah menjalani perawatan beberapa jam, korban meninggal dunia. Sementara KA juga meninggal pada hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan berjenis gingseng selama dua tahun. Sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari. BS mengaku miras oplosan itu ia beli secara online di media sosial (medsos).

Baca juga: Alkohol Murni Dicampur Air Mineral, 9 Orang di Jepara Meninggal

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol yang masing-masing berisi 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter arak leman, 312 gelas plastik, 10 dus kecil jamu sasetan, 10 dus jamu sasetan rasa jeruk, dan satu buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan Pasal 146 UU No.18/2012 tentang Pangan. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kasus miras oplosan yang membawa maut bukan kali pertama terjadi di Jepara dalam kurun satu bulan terakhir. Awal Februari lalu, sebanyak 9 orang di Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, juga dilaporkan meninggal dunia setelah menggelar pesta miras oplosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya