SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Meski Ramadan, peredaran narkoba di wilayah DIY tetap berjalan. Hal itu terbukti setelah Jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman kembali menangkap satu kurir sabu di Plemburan, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati, Minggu (31/7) malam.

Kurir sabu itu diketahui berinisial SA, 44, warga asli Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 25 gram. “Sebagian barang bukti itu ditemukan di saku celananya. Sedangkan sisanya dari hasil penggeledahan di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Widy Saputra di kantornya, Senin (1/8) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menemukan belasan paket sabu dengan bermacam ukuran, dalam penggeledahan itu polisi juga menyita alat penghisap sabu berupa pipet dan bong. Widy menambahkan, SA tertangkap berkat hasil pengembangan penyidikan terhadap dua kurir yang dibekuk di Stasiun Tugu Jogja, Kamis (28/7) lalu.

Diberitakan sebelumnya, dua pemakai sekaligus kurir antar provinsi dibekuk saat akan kembali ke Surabaya menggunakan kereta api. Keduanya diketahui bernama Tris, warga Caturtunggal, Depok, Sleman dan Ahmad, warga Surabaya. Dari keduanya, polisi mengamankan 10 gram sabu dalam bentuk paket siap edar.

“Dua kurir itu tidak saling kenal dengan SA. Jadi, mereka hanya berhubungan lewat telepon. Tidak pernah ketemu,” ungkap Widy. Saat dua kurir itu pura-pura memesan pada SA melalui telepon, anggota opsnal Polres Sleman langsung terjun di lokasi yang telah disepakati untuk menaruh sabu. Dibutuhkan waktu sekitar tiga jam bagi polisi menunggu kedatangan SA.

Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Iptu Ambuka menambahkan, ada empat titik yang biasa digunakan untuk menaruh pesanan (sabu) di daerah Pogung Lor itu. “SA dibekuk setelah menaruh bungkus rokok bekas berisi paket sabu pesanan di salah satu titik itu, yaitu di dekat tempat sampah di sebuah gang,” jelas Ambuka.

Enggan digeledah polisi, SA langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu di sepeda motornya. Yakni, sebuah kotak bekas wadah permen yang ditempel dengan magnet di pangkal swing arm (sapit urang) motornya. Kotak itu bisa dipindah dan dipasang di tempat yang tersembunyi.

“Ini tergolong modus baru. Jadi, kalau ada razia di jalan, kemungkinan bisa lolos. Sebab, polisi selama ini hanya memeriksa bagasi di bawah jok motor saja,” papar Widy. Kini, ketiga kurir sabu itu meringkuk di tahanan Sat Res Narkoba Polres Sleman.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 127 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Hingga kini, Widy masih melakukan pengembangan penyidikan pada SA. “Dari pengakuannya sementara, sabu itu diperoleh dari Batam dengan sistem pesan taruh pula,” pungkas Widy.(Harian Jogja/Dinda Leo Listy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya