SOLOPOS.COM - Hakim Ketua Dahlan PN Medan Dahlan (tengah) membacakan amar putusan terdawa Syahril dan Yogi Saputra Dewa melalui virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6//2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

Solopos.com, MEDAN — Vonis mati kembali dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara untuk kurir narkoba.

Setelah Mawardi, asal Kabupaten Goyo Lues, Aceh yang dihukum mati karena menjadi kurir 1,3 ton ganja, giliran dua kurir sabu dan ekstasi yang mengalami nasib serupa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keduanya adalah Syahril dan Yogi Saputra Dewa, terdakwa pembawa 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023), memvonis keduanya dengan hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan.

Majelis hakim menilai terdakwa Syahril dan terdakwa Yogi Saputra Dewa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pasal tersebut menyatakan seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram.

Padahal, barang bukti yang disita dari kedua terdakwa yakni 75 kilogram sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, telah dua kali melakukan tindak pidana serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Andalan Zalukhu terhadap kedua terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Penasihat hukum kedua terdakwa Rointan Manullang akan mengajukan banding secepatnya.

Menariknya, rekan kedua terdakwa yang merupakan anggota TNI, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian justru lolos dari hukuman mati.

Keduanya divonis seumur hidup di Pengadilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023).

Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Kurir 1,3 Ton Ganja

Sebelumnya diberitakan, nasib tragis menimpa Mawardi, asal Kabupaten Goyo Lues, Aceh yang menjadi kurir 1,3 ton ganja pada tahun 2022 lalu.

Upah Rp2 juta dari pekerjaan menjadi kurir ganja tak sepadan dengan vonis mati yang ia terima, Selasa (6/6/2023).

Vonis mati terhadap Mawardi itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.

“Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Sumatra Utara, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar.

Hakim menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan dari diri terdakwa.

Setelah mendengar amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Mawardi langsung menyatakan banding.



Putusan itu sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB terdakwa Mawardi bertemu Bayu (masih buron) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh.

Terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan sebuah mobil boks warna hitam nomor BL 8237 HC.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.

Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan terdapat lima orang yang tidak diketahui identitas.

Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta.

Bayu dan terdakwa lantas bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.

Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan, Bayu menghubungi pemesan dan menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan A.H. Nasution Medan.

Setiba di simpang jembatan layang, Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan.

Setelah digeledah, ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.

Pekerjaan menjadi kurir narkoba ini berbuah vonis mati untuk terdakwa Mawardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya