SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kembali gagal mengeksekusi mantan anggota DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho, Senin (15/8/2011). Pasalnya, mantan anggota Fraksi Partai Demokrat itu tidak memenuhi surat panggilan II yang dilayangkan Kejari pekan kemarin.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, Djohar Arifin, rencananya eksekusi dilangsungkan tanggal 22 Agustus mendatang. Kepastian tersebut diperoleh dari keterangan istri terdakwa. Beredar informasi, saat ini terdakwa masih mengurusi pekerjaannya di luar kota.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Hari ini, terdakwa tidak bisa hadir. Istrinya sudah memberitahu kalau Pak Hery bersedia dieksekusi tanggal 22 Agustus mendatang,” katanya kepada Espos, Senin (15/8/2011).

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis mantan anggota Dewan, Hery Setyo Nugroho berupa hukuman penjara selama enam bulan penjara. Sekitar tahun 2008 silam, Hery telah menganiaya Dwi Asmarini alias Wiwik.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya