SOLOPOS.COM - Imam S. Arifin. (Istimewa/Wikipedia)

Pendangdut Imam S. Arifin lagi-lagi ditangkap karena narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Pedangdut Imam S. Arifin kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini, Imam ditangkap di kawasan Jakarta Utara. Pelantun lagu Doa Suci dan Menari di Atas Luka itu sudah tiga kali berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus yang sama.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Tadi malam, sudah di kantor, dia ditangkap di Sunter,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto melansir Liputan6, Minggu (28/8/2016) pagi.

Menurut Suhermanto, Imam diciduk saat tengah asyik mengonsumsi sabu. Dari tangan Imam, polisi menyita 0,36 gram sabu. Ia yang sudah berulang kali tertangkap ini tengah didalami kepolisian soal keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

“Masih kita dalami,” ucap Suhermanto.

Imam dan anaknya pernah terlibat memasok narkoba ke sejumlah artis ternama. Terakhir ditangkap pada 2012 lalu, Imam digelandang ke Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sabtu 27 Agustus 2016 malam, ia digelandang ke Polres Jakarta Barat dalam kasus yang sama, yakni narkoba. Imam dijerat polisi dengan Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya