SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Polri kembali memeriksa Haposan Hutagalung terkait kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Haposan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Cirus Sinaga.

“Diperiksa sebagai saksi Cirus,” kata pengacara Haposan, Jhon Panggabean kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (3/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jhon mengatakan, pemeriksaan Haposan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. “Kita belum tahu agendanya apa. Nanti saja,” imbuh Jhon.

Menurut Jhon, Haposan semestinya tidak dijadikan tersangka terkait kasus ini. Sebab, Haposan sama sekali tidak mengetahui perihal dokumen rentut palsu. “Dia tak menerima. Tahu saja tidak?” ucapnya.

Cirus dan Haposan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kedua tersangka sebelumnya dilaporkan Jamwas ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen rentut Gayus Tambunan saat kasus penggelapan tahun 2009. Mereka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Haposan adalah mantan pengacara Gayus Tambunan. Ia telah divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan penyuapan dalam kasus Mafia Hukum.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya