SOLOPOS.COM - Hajatan disertai hiburan campursari di Dukuh Singge, Desa Poleng, Gesi, Sragen, dibubarkan aparat polisi dan TNI, Kamis (1/9/2020). (Istimewa-Polsek Gesi)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Polsek Gesi dan Koramil Gesi membubarkan hajatan yang disertai hiburan pertunjukan campursari di rumah Sutrisno, warga Dukuh Singge, RT 15, Desa Poleng, Gesi, Sragen, Kamis (1/10/2020).

Polisi datang saat pertunjukan campursari dimulai sekitar pukul 10.40 WIB. Lima personel polisi, empat personel TNI dan seorang anggota Trantib Kecamatan Gesi langsung meminta para tamu yang berjumlah sekitar 200 orang membubarkan diri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernah Zona Merah, DKK Sragen Ingatkan DBD Tak Kalah Bahaya Dibanding Covid-19

Mereka beralasan kegiatan hajatan yang disertai hiburan campursari itu belum mengantongi izin keramaian dari Polsek Gesi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah jauh-jauh hari kami mengingatkan supaya acara hajatan dan hiburan ditunda dahulu sampai usaha pemerintah dapat menangani Covid-19. Namun, yang bersangkutan tetap nekat melaksanakan,” papar Kapolsek Gesi, Iptu Teguh Purwoko, kepada Solopos.com.

Selain belum mengantongi izin keramaian, sebagian dari pengunjung kegiatan hajatan itu tidak mengenakan masker. Para tamu juga tidak menjaga jarak satu sama lain.

Kabar Gembira! Tambahan 1 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Segera Meluncur

Sekitar 200 warga yang menghadiri hajatan duduk berimpit-impitan di kursi yang ditata di halaman rumah. Karena tiga alasan itu, polisi menghentikan acara hiburan campursari dan meminta warga pulang ke rumah masing-masing.

Pada kesempatan itu, polisi juga menyosialisasikan Perbup No. 54/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.

“Kami memberikan teguran lisan. Kami mengimbau kegiatan hiburan dihentikan. Hajatan kami hentikan karena protokol kesehatan tidak dilaksanakan. Tamu kembali pulang dengan tertib,” papar Kapolsek.

Belum Mengantongi Izin Keramaian

Sebelumnya, dua kegiatan hajatan di Dukuh Karanggeneng dan Dukuh Donomulyo, Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Sragen, juga dibubarkan polisi dan TNI karena belum mengantongi izin keramaian dari kepolisian, Rabu (30/9/2020).

Video terkait pembubaran hajatan itu viral di media sosial Facebook, Rabu. Video berdurasi 12 detik itu diunggah akun Agus Zaki pada Rabu sekitar pukul 12.15 WIB.

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Ketua MUI di Tanjungbalai, Begini Tanggapan Istana Wapres

Video itu menggambarkan situasi bagian depan rumah yang dipakai untuk hajatan. Video itu diambil oleh seorang wanita. Wanita itu mengatakan polisi datang tepat saat pasangan pengantin berjalan memasuki rumah atau sebelum duduk di kursi pelaminan.

Bubarke [dibubarkan] Polsek lur, daerah Geneng, Sukodono. Nganten wayah mlebu, Kapolsek teko, wes bar bar [pengantin saatnya masuk, Kapolsek datang, bubar sudah,” ujar wanita yang mengambil video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya