SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Farhat Abbas benar-benar ingin memenjarakan Ariel-Luna-dan Cut Tari. Siang ini, Farhat melaporkan lagi ketiganya di Mabes Polri dengan 2 pasal baru.

“Ini kita tambahkan lagi dengan Undang-Undang Darurat Nomer 1 tahun 1951 Pasal 5 ayat 3, dan ini terus kita kaji bersama teman-teman. Karena dalam Undang-undang Darurat tersebut ada yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan diancam dengan tuntutan tahanan 10 tahun penjara,” terang Farhat saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (20/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, pada 7 Juni 2010 Farhat melalui LSM Hajar melaporkan Ariel dan Luna Maya dengan pasal 27 (1) UU RI No 11/2008 tentang IT dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain melaporkan Ariel-Luna dan Cut Tari dengan UU Nomer.1 tahun 1951, Farhat juga menjerat ketiganya dengan Undang-undang Perfilman pasal 40 tahun 1992 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

“Sama halnya ketika hukum adat tidak berlaku makan akan dikenakan tindak hukum pidana. Jadi saya tetap melaporkan Cut Tari, intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan penyebar video porno tersebut,” sambung suami penyanyi Nia Daniati ini.

Farhat berharap kasus video porno yang menggemparkan ini segera disidangkan.

“Segera tetapkan mereka menjadi tersangka, dan serahkan prosesnya kepada hakim. Karena hakim tidak mampu menolak suatu perkara,” katanya.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya