SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO– Penutupan minimarket berjejaring waralaba di Kabupaten Sukoharjo terus berlanjut. Setelah menutup empat minimarket, tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo kembali menutup empat minimarket lain pada Kamis (13/6/2019).

Penutupan dilakukan lantaran habisnya masa izin operasional dan tidak diperpanjang Pemkab. Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sukoharjo Sunarto mengatakan penutupan minimarket dilakukan di empat lokasi, yakni satu minimarket di di Jalan Tanjung Anom Kwarasan, satu minimarket Dukuh Turi Cemani, satu minimarket di Jl.  Slamet Riyadi Ngadirejo-Kartasura dan satu minimarket Jl. Diponegoro Kertonatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satu minimarket kami  tutup paksa, dan tiga minimarket lainnya menutup sendiri. Satu minimarket yang ditutup paksa adalah di Turi, Cemani,” kata dia.

Pelaksanaan penutupan toko modern tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) perihal peringatan III dalam penutupan toko modern. Toko Modern tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak bisa di perpanjang dikarenakan ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo.

Atas ini, pihaknya bertemu dengan penanggung Jawab toko dan memberikan penjelasan terkait aturan tersebut. Kemudian mensterilkan minimarket dari aktivitas jual beli dan menutup toko modern tersebut. “Petugas selanjutnya memasang line perda agar tak ada aktivitas di sana,” katanya.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap minimarket yang sudah ditutup dan tidak berizin. Pengawasan ini dilakukan guna memantau kondisi minimarket tersebut apakah masih nekat beroperasi atau tutup. Merujuk catatannya terdapat 38 minimarket di Kabupaten Sukoharjo yang habis izin operasionalnya di tahun ini.

Pemkab tidak memperpanjang izin operasional minimarket tersebut dengan diterbitkannya moratorium hingga 2030. Pengawasan juga dilakukan Pemkab terhadap toko modern yang beralih nama hingga dikemas dengan konsep lain.

Dia tak memungkiri beberapa toko modern beralih nama dengan menawarkan konsep berbeda. Toko-toko tersebut juga menjadi fokus pengawasan dan penertiban pemkab. Penertiban operasional minimarket merujuk pada peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan. Saat ini toko modern beroperasi di Kabupaten Sukoharjo hanya menghabiskan perizinan lama yang masih berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya