SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap satu orang lagi tersangka penyebaran hoaks surat suara sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok. Tersangka berinisial MIK, 38, yang diduga berperan sebagai buzzer.

“Hari ini nanti Polda Metro Jaya akan merilis tersangka baru terkait hoaks ini. Pelaku ditangkap di Banten,” ujar Karonpemas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK pada 6 Januari sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya, Metro Cendana, Kelurahan Kebon Dalam, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Meski sebagai buzzer, Dedi Prasetyo mengatakan tidak menutup kemungkinan tersangka yang akan diungkap juga memiliki peran seperti tersangka Bagus Bawana Putra (BBP), yakni pembuat konten sekaligus buzzer.

Terkait aktor intelektual, kata dia, masih didalami. Sementara masih berdasarkan pernyataan BBP, dia membuat konten hoaks atas inisiatif diri sendiri. Namun, polisi terus menganilisis jejak digital tersangka BBP serta tersangka baru yang ditangkap di Banten.

“Hasil dari Polda Metro Jaya gabung dengan kita tim Bareskrim. Nanti didalami kemana dia larinya, siapa aktor intelektual dalam kasus hoaks ini,” tutur Dedi.

Saat diperiksa, MIK tidak dapat menunjukkan sumber rumor ke penyidik Polda Metro Jaya. “Informasi [hoaks] tersebut sampai saat ini tidak dibuktikan oleh tersangka mengenai sumbernya. Semua akun medsos [media sosial] yang disampaikan tersangka, tidak ditemukan penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.

Argo menjelaskan, MIK melalui akun Twitternya @chiechilhie80 menyusun sendiri isi cuitan yang ia unggah ke media sosial tersebut. “Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingan-nya dari akun Twitter-nya,” kata Argo.

Selain mendalami aktor intelektual di balik hoaks atau berita bohong soal surat suara sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok, polisi juga membidik penyandang dana pembuat hoaks tersebut.

Dengan penangkapan tersangka baru yang inisialnya belum disebutkan itu, hingga kini sudah ada lima tersangka kasus hoaks tujuh kontainer surat suara. Sebelumnya, tersangka BBP ditangkap karena membuat konten hoaks dan memviralkannya, serta tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu HY yang ditangkap di Bogor, LS di Balikpapan, dan J di Brebes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya