SOLOPOS.COM - Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Antara - Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP akan ditransfer oleh anggota DPR periode 2019-2024.

Sebagaimana diketahui, RKUHP nyaris disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan pengesahan rancangan beleid tersebut setelah memicu aksi demonstrasi besar-besaran bersama sederet RUU kontroversial lainnya. Terlebih aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK itu telah menelan korban jiwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun tampaknya pengalaman pahit itu tak membuat anggota DPR berubah pikiran. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher menilai RKUHP sudah mendesak untuk disahkan. Apalagi, katanya, KUHP saat ini adalah produk hukum warisan kolonial yang telah berlaku sejak 1918.

Ekspedisi Mudik 2024

"Bagi saya, RKUHP itu sudah memenuhi unsur-unsur substansi hukum yang dikehendaki. Berdasarkan kebutuhan hukum yang berjalan perlu disahkan. Itu sudah dibahas 40 tahun dengan melibatkan para pakar hukum dan ahli,” katanya dalam situs resmi DPR, Kamis (16/1/2020).

Terhadap RUU carry over selain RKUHP, Ali berpendapat pembahasannya mesti mempertimbangkan kebutuhan hukum. Menurut dia, tidak semua RUU yang masuk agenda carry over dari periode sebelumnya harus dilanjutkan pembahasan oleh DPR periode saat ini.

"DPR harus tegas menyatakan ya atau tidak untuk kebutuhan hukum carry over itu. Pembahasan carry over harus dibahas Baleg lalu diteruskan ke komisi terkait," tutur politikus Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan bahwa empat RUU masuk dalam agenda carry over. Selain RKUHP, tiga lainnya adalah RUU Mineral dan Batu Bara, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertahanan. Ketiganya juga ditolak oleh publik dalam berbagai aksi demonstrasi tahun lalu.

Namun, dia mengatakan bahwa fase pembahasan carry over masih beragam penafsiran. Karena itu, Baleg akan mempelajari kembali risalah rapat pembahasan RUU dari periode sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya