SOLOPOS.COM - Ketiga pencuri dengan modus jebol tembok minimarket saat digelar pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sindikat pembobolan minimarket digulung Satreskrim Polres Klaten. Modus pelaku berjumlah tiga orang itu dengan menjebol tembok minimarket.

Aksi pembobolan minimarket itu terjadi di salah satu minimarket wilayah Desa Krajan, Kecamatan Jatinom, Senin (6/6/2022). Saat itu, pemilik minimarket mendapati sejumlah barang di dalam minimarket hilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, pemilik mendapati dinding gudang jebol. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.

Ketiga pelaku ditangkap, Sabtu (24/9/2022). Ketiga pelaku masing-masing bernama Amri, 53, warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten; Ira Sukriyadi, 41, warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes; serta Ahmad Nur Fauzi, 24, warga Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengatakan dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bor dan linggis yang digunakan membobol tembok minimarket. Ketiga pelaku beraksi saat kondisi minimarket tutup.

Baca Juga: Doakan Segera Tertangkap Ya Lur! Polres Klaten Kejar Pembobol Rumah di Tulung

Ketiga pelaku mengaku baru kali pertama membobol minimarket. Namun, Guruh menjelaskan saat ini masih melakukan pengecekan ihwal kemungkinan mereka beraksi di lokasi lain.

“Di Klaten memang ada beberapa TKP [kejadian pencurian]. Dari pelaku sendiri masih belum terbuka atau masih menyatakan satu TKP di Jatinom,” kata Kasatreskrim saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).

Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Jogonalan. Mereka ditangkap saat merencanakan pembobolan minimarket di wilayah lain.

Kasatreskrim menjelaskan dari tiga tersangka, satu orang yakni Ira Sukriyadi merupakan residivis. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca Juga: Ditinggal Salat Jumat di Al Aqsha Klaten, 2 Helm Warga Trucuk Diembat Maling

Salah satu tersangka, Ira Sukriyadi, mengaku kenal dengan dua pelaku lainnya di salah satu warung di wilayah Depok, Jawa Barat. Soal minimarket yang menjadi sasaran berada di Klaten, Ira mengaku hanya menumpang di dalam mobil dan mengikuti arahan dari sopir.

Masing-masing pelaku itu berbagi tugas, Ira menjebol dinding, Amri masuk ke minimarket, dan Ahmad menunggu di mobil.

“Dari tempat itu kami mengambil rokok dan susu. Baru satu kali itu saja. Proses menjebol temboknya selama tiga jam, mulai pukul 01.00 WIB. Barang-barang [hasil curian] dijual Rp10 juta. Hasil penjualan untuk makan sehari-hari,” kata Ira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya