Solopos.com, JAKARTA — Kisah pilu anak buah kapal atau ABK warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China kembali terulang, yakni meninggal dunia dalam kondisi terlantar. Mirip dengan kasus perbudakan belum lama ini, korban juga bekerja di kapal penangkap ikan China.
Dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China ditelantarkan dalam kondisi kritis. Bahkan, salah satu di antaranya meninggal dunia di Pakistan, pada Jumat (22/5/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Takut Covid-19, Siti Fadilah Supari Tak Mau Kembali ke Rutan
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri pada Sabtu (23/5/2020) kedua ABK berinisial ES dan Ha tersebut ditelantarkan setelah sakit. Sebelum ditelantarkan dan meninggal dunia, kedua ABK itu bekerja di kapal ikan berbendera China milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.
Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja. Alih-alih dirawat, mereka malah dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.
Awas! Lonjakan Arus Balik dari Bandara Adi Soemarmo Solo Usai Idulfitri
Saat di Pelabuhan Karachi Pakistan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Karachi telah menghubungi kedua ABK Kapal China itu, sebelum salah satunya meninggal.
"Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown," tulis Kemenlu.
OTT "Receh" Rektor UNJ Dianggap Tak Berkelas, Ini Pembelaan KPK
Pada Jumat (22/5/2020), kondisi ES mengkhawatirkan. Pejabat fungsi konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit setempat.
Namun, pada 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ABK Kapal China yang berinisial ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.
Gegara Lilin Gagal Padam, Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Grobogan
Perusahaan yang Sama
Kemenlu RI langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan belasungkawa. Kemenlu juga memberikan penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.
Ha dan ES rupanya diberangkatkan oleh PT MTB, perusahaan yang juga memberangkatkan para ABK korban perbudakan di kapal China lainnya. Dua pimpinan PT MTB telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.
OTT Rektor UNJ Dinilai Receh, KPK Dianggap Hanya Cari Sensasi
Kasus itu terkait kematian Almarhum H, ABK sebuah kapal China yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia. PT MTB tidak memiliki izin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker.
Kemenlu, KJRI Karachi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Polri akan menangani pemulangan jenazah ES. Selain itu mereka akan mengupayakan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan Almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.