SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi dakons di Dusun Dermojurang, Seloharjo, Pundong, Suparmo (kaos putih) digelandang petugas Kejari Bantul menuju mobil Opsnal yang hendak mengangkutnya menuju Rutan Bantul, Senin (5/11/2012). (Dinda leo Listy/JIBI/Harian Jogja)

Tersangka kasus dugaan korupsi dakons di Dusun Dermojurang, Seloharjo, Pundong, Suparmo (kaos putih) digelandang petugas Kejari Bantul menuju mobil Opsnal yang hendak mengangkutnya menuju Rutan Bantul, Senin (5/11/2012). (Dinda leo Listy/JIBI/Harian Jogja)

BANTUL—Sementara enam tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Desa Terong masih menghirup udara bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul justru menahan dua tersangka kasus serupa di Dusun Dermojurang, Seloharjo, Pundong.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dakons di Dusun Dermojurang sejatinya sudah diselidiki Kejari Bantul sejak awal Oktober lalu. Status kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan pada Kamis (25/10/2012. Sepanjang proses itu, Kejari sengaja tidak mempublikasikan ke publik. Alasannya, agar para tersangka yang dibidik tidak mencoba kabur atau menghilangkan barang bukti.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada Harian Jogja, salah satu penyidik di Kejari Bantul mengatakan, sejak pukul 12.00 WIB, tim yang terdiri dari tiga jaksa dan sejumlah staf melakukan penggeledahan secara maraton di rumah Suparmo dan Japari.

Suparmo diketahui sebagai anggota kelompok masyarakat (pokmas) yang kala itu berperan sebagai koordinator. Yakni, bertugas mengumpulkan warga sekaligus memberikan sosialisasi mengenai rencana pencairan dakons disertai pemotongan.

Sedangkan Japari, mantan Sekretaris Desa Seloharjo, kala itu bertugas sebagai fasilitator sosial (fasos). Japari dianggap mengetahui pemotongan dana dakons yang dicairkan untuk 40 kepala keluarga (KK).

“Dana untuk satu rumah sebenarnya Rp15 juta. Tetapi yang Rp5 juta dipotong dan diserahkan pada Suparmo. Japari mengetahui hal itu dan turut membubuhkan tanda tangan di beberapa dokumen,” imbuh penyidik yang enggan disebut namanya itu.

Penyidik itu menambahkan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah Suparmo. Saat itu Suparmo tidak ada di rumah. Setelah dipanggil, Suparmo baru pulang. Selain tim dari Kejari, penggeledahan itu juga disaksikan Kepala Dukuh Dermojurang dan Kepala Desa Seloharjo.

Seusai menggeledah rumah Suparmo, tim Kejari langsung menuju ke rumah Japari.  Setelah menyita sejumlah barang bukti berupa tumpukan dokumen, kedua tersangka langsung ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 20.30 WIB, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Adapun mobil opsnal sudah disiagakan di halaman Kejari sejak petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya