SOLOPOS.COM - (www.freepik.com/business photo created by tirachardz)

Solopos.com, JAKARTA  — Patroli siber terus dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) dengan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan menutup platform tak berizin yang masih beroperasi di Internet dan aplikasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Ini berarti, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya dalam keterangannya, seperti dilansir Bisnis, Rabu (3/11/2021).

Selain menutup operasional pinjol ilegal, Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Turun Lagi Nih! Cek Harga Emas Pegadaian Kamis 4 November 2021

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tambah Tongam.

Dia juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian.

Baca Juga: Maksimalkan Layanan Digital, Laba Bersih BSI Capai Rp2,2 Triliun

Merugikan Masyarakat

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal lewat mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Selain pinjol, SWI juga menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ungkapnya.

Entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang tersebut, antara lain 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, ditambah 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Baca Juga: Pertamina Belum Buka Kemitraan Pengisian Kendaraan Listrik

Sebaliknya, SWI menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang dilakukan normalisasi bernama Luminesia.com, karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, pastikan juga pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, masyarakat juga harus berhati-hati dan memastikan jika terdapat entitas yang pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah, karena bisa jadi hal tersebut hanyalah pencatutan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya