SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 11 rumah sakit (RS) negeri dan swasta di Kabupaten Sragen mulai menyiapkan fasilitas rapid test antigen untuk persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Namun hingga Selasa (22/12/2020), baru Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen yang sudah siap melayani rapid test antigen itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikan pernyataan Kepala DKK Sragen dr. Hargiyanto saat berbicang dengan Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa.

Layanan Rapid Test Antigen Bandara Adi Soemarmo Solo Bisa Diakses Umum, Ini Syaratnya

Hargiyanto mengatakan semua RS sudah mempersiapkan pelayanan rapid test antigen itu.

Dia mengatakan yang jelas untuk Labkesda DKK Sragen sudah bisa melayani per Selasa ini dengan biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yakni maksimal Rp250.000/orang.

“Sebenarnya ada dua RS swasta yang sudah siap juga. Kalau biasa di RS swasta itu biasanya lebih mahal karena ada pelayanan dokter dan administrasinya dihitung,” kata dia.

“Kemungkinan 11 RS di Sragen semua menyiapkan rapid test antigen itu. Kami baru akan memberi pembekalan pada Minggu (27/12/2020) besok,” tambahnya.

Jika Langgar Prokes, Pendatang di Jateng Langsung Dites Swab Antigen Covid-19

Hargiyanto menerangkan rapid test antigen ini berbeda dengan rapid test antibodi sehingga biayanya berbeda karena sampel spesimennya juga berbeda.

Sesuai dengan Permenkes

Dia menyebut biaya rapid test antibodi lebih murah, yakni Rp150.000/orang sesuai dengan permenkes.

Dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Wajib Rapid Test Antigen, 5% Penumpang KA Daops VI Yogyakarta Pilih Batal Berangkat

Demi menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya