SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akhirnya menerima labelisasi heritage di kawasan keraton. Hanya saja, keraton mengajukan syarat khusus dalam pelabelan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dinyatakan Pengageng Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi, Selasa (27/11/2012). Menurut Eddy, penanda kawasan berupa tugu yang diusulkan Pemkot dinilai kurang mencerminkan benda cagar budaya sekelas keraton.

“Kalau memberi tanda di keraton, tidak cukup hanya dengan itu (tugu). Perlu tanda khusus karena keraton adalah national living heritage,” ujarnya kepada wartawan.

Ekspedisi Mudik 2024

Diberitakan sebelumnya, labelisasi benda cagar budaya (BCB) atau heritage di keraton mendapat penolakan kalangan internal. Pihak keraton menilai pemasangan tugu merusak estetika dan tak sesuai pakem adat.

“Kami sudah menyamakan persepsi dengan Pemkot. Kami rasa Pemkot bisa menerima hal tersebut (label khusus),” sambung Eddy.

Lewat labelisasi yang berkarakter khas keraton, pihaknya ingin masyarakat bisa memaknai keraton lebih mendalam. Mengenai desain label, saat ini Eddy masih membahasnya di kalangan internal.

“Kami sebenarnya tidak menolak tugu yang ditawarkan Pemkot. Namun memang harus ditambah ciri khusus agar semua orang tahu itu heritage,” katanya.

Pihaknya menegaskan penentuan lokasi pemasangan tanda menjadi hak mutlak keraton. Oleh karena itu, perlu kesepahaman dari para personel kelembagaan keraton dalam memutuskan hal tersebut.

“Mungkin dalam pekan ini lokasinya sudah bisa ditentukan. Selain kerabat keraton, nanti Pemkot juga kami ajak berunding,” tuturnya.

Sementara Kabid Pelestarian Kawasan dan BCB Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, siap mengakomodasi permintaan keraton ihwal labelisasi khusus keraton. Pihaknya memberi tenggat hingga 16 Desember 2012 sebelum program labelisasi BCB difinalisasi.

“Keraton memiliki kosmologi dan kami mengapresiasi hal itu,” ucap Mufti.

Dia mengatakan, usulan awal Pemkot mengenai label keraton yakni berupa tugu setinggi 2,1 meter. Bangunan itu rencananya juga akan didirikan di perkampungan sekitar keraton yakni Baluwarti.

Sebagaimana diketahui, Pemkot telah menentukan labelisasi BCB untuk 75 obyek. Rinciannya yakni berupa tugu di 11 kawasan, batu granit di 32 obyek berupa gapura, monumen, dan perabot jalan, serta lempeng tembaga di 32 obyek berupa rumah pribadi dan tempat ibadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya