SOLOPOS.COM - Ilustrasi (rri.co.id)

Ilustrasi (rri.co.id)

JAKARTA— Sertifikasi produk halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) ternyata belum diakui di semua negara Islam. Oleh karena itu pemerintah harus meningkatkan diplomasi untuk meyakinkan keabsahan dan kredibilitas sertifikasi itu.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi, Firmanzah, Senin (17/9/2012). Dia juga mengatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaian Undang Undang Jaminan Produk Halal. “Ke eksternal kita perlu diplomasi ke negara penolak terkait kualitas status lembaga MUI [Majelis Ulama Indonesia],” kata Firmanzah. Firmanzah mengatakan untuk menghapuskan kendala produk ekspor Indonesia terkait label halal tersebut, juga harus dilakukan kesepakatan bilateral.

Sejumlah produk Indonsia ditolak di pasar negara Islam yang meragukan kehalalannya. Padahal produk tersebut telah
mendapatkan label halal resmi dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI). Salah satu produk tersebut adalah ikan kaleng yang ditolak oleh Uni Emirat Arab (UEA) pada pertengahan Juni lantaran label halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI tak diakui oleh negara di kawasan Timur Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya