JAKARTA: Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) yang saat ini tengah digodok di DPR, bakal mewajibkan seluruh dunia usaha yang bergerak di bidang pengolahan makanan kemasan di tanah air untuk menggunakan sertifikasikasi label halal.
“Saat ini, RUU itu masih dalam tahap pembahasan untuk disyahkan menjadi undang-undang,” kata kata Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menegaskan, bila RUU-JPH itu sudah disyahkan menjadi UU, seluruh industri dan dunia usaha makanan wajib untuk menggunakan sertifikasikasi berlabel halal. Bagi produk usaha makanan yang tidak menggunakan atau memalsukan label halal, akan dikenai sanki pidana selama dua tahun dan denda materi sebesar Rp1 miliar.
Label halal itu sebetulnya sudah lebih dulu dilakukan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Australia, Inggris, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Lebih lanjut Hasrul menuturkan, setelah UUJPH ini nantinya disahkan, pemerintah akan menindaklanjuti dengan peraturan pemerintah (PP) dan membentuk lembaga resmi sebagai pengelola teknis. Lembaga itu nantinya akan dilengkapi dengan tenaga dari berbagai disiplin ilmu antara lain dokter, pakar biologi, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, katanya, terlebih dahulu harus melalui berbagai tahapan pemeriksaan tenaga ahli, yakni dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi kesehatan. (Antara)