Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) menerima setidaknya 13.000-an laporan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sejak lembaga itu berdiri pada Agustus 2005 hingga Desember 2011. Dari laporan itu sebanyak 3.0000-an merupakan laporan yang didaftarkan, sisanya laporan berupa surat biasa, dan laporan surat tembusan.
Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Rabu (28/12) menyebutkan, dari seluruh laporan masyarakat tersebut hanya 1.245 yang dapat ditindaklanjuti. Menurut dia, dari 452 hakim yang diperiksa, sebanyak 133 hakim yang direkomendasikan penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, dari 133 rekomendasi itu sebanyak 110 laporan tidak ditanggapi MA dengan berbagai alasan. [MIOL/dtp]
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY