Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) menemukan puluhan kasus korupsi yang divonis bebas. Oleh karena itu, wajar saja jika KY kemudian melakukan penyelidikan ke Pengadilan Tipikor di daerah. Anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan, di Surabaya setidaknya ada 17 kasus korupsi yang divonis bebas. Selain itu di Jabar ada 4 kasus dan di Kalimantan ada 14 kasus. Taufiqurrohman di Jakarta, Jumat (11/11) menuturkan, selain puluhan kasus korupsi yang divonis bebas, sejumlah hakim Tipikor sempat tidak menerima gaji pada awal penugasan. Ia menjelaskan, hakim di Semarang, Surabaya dan Bandung tidak menerima gaji selama bulan Januari-April, padahal mereka sudah mengantongi SK Presiden setahun yang lalu.
Namun masalah itu saat ini sudah diakomodir oleh MA, sehingga tak ada alasan hakim daerah untuk setengah-setengah menuntaskan kasus korupsi. Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai, korupsi merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar dihukum mati. [dtc/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda