SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antasari Azhar.

Berdasarkan kesimpulan sementara, Ketua KY, Busyro Muqoddas menyatakan KY tidak menemukan kejanggalan terkait putusan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi kalau memang dari pihak Antasari merasa ada fakta yang tidak diakomodir secara proporsional bisa dilihat di tingkat bandingnya,” ujarnya di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu (14/2).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Busyro, ada azas yang menyebut bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai terbukti ketidakbenarannya. Tentang level pemeriksaan berikutnya dan selama proses itu berlangsung, semua harus dihormati.

“Namun masyarakat punya hak untuk eksaminasi. Segala sesuatu produk hakim merupakan hak publik, sehingga bisa dieksaminasi,” ujar dia.

Meski begitu, hingga kini KY belum melakukan upaya mengeksaminasi kasus tersebut. Busyro menegaskan, setiap putusan hakim harus mencerminkan akomodir pihak-pihak yang berperkara. Soal eksaminasi, publik berhak untuk mengajukannya.

“Kita hormati. Itu disediakan oleh hukum acara. KY harus membuat judgement kasus yang menarik bagi hukum dan masyarakat. Kami proaktif, kalau mau melakukan eksaminasi harus lengkap dan berkas lainnya” imbuh Busyro.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya