Selasa, 12 Juli 2011 - 09:48 WIB

KY tak layak menjadi subyek hukum

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki ke polisi, Senin (11/7). Suparman dinilai telah melakukan penghinaan terhadap MA karena menyebut adanya suap-menyuap untuk menduduki jabatan. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar Selasa (12/7), sebuah institusi publik tidak bisa menjadi subyek hukum dalam hal pencemaran nama baik.

Sementara itu kuasa hukum MA, Peter Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita-berita di beberapa media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta. Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.Namun, Asep mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan detail materi mengenai isi laporan tersebut. [kcm/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif