SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) menyayangkan langkah Mahkamah Agung (MA) yang melaporkan Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki ke polisi, Senin (11/7). Suparman dinilai telah melakukan penghinaan terhadap MA karena menyebut adanya suap-menyuap untuk menduduki jabatan. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar Selasa (12/7), sebuah institusi publik tidak bisa menjadi subyek hukum dalam hal pencemaran nama baik.

Sementara itu kuasa hukum MA, Peter Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita-berita di beberapa media cetak, Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta. Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai mendiskreditkan institusi MA sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.Namun, Asep mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan detail materi mengenai isi laporan tersebut. [kcm/dev]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya