SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto ,56, karena terbukti meminta penari telanjang kepada pihak berperkara.

Komisi Yudisial (KY) pun berencana menuntaskan kasus Djanu ke proses hukum.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Akan kita serahkan kasus ini ke penegak hukum,” kata komisioner KY, Suparman Marzuki saat berbincang dengan wartawan, Kamis, (24/11/2011).

KY akan memproses kasus Djanu terutama terkait gratifikasi tiket pesawat. Namun KY belum memikirkan apakah akan melaporkan ke polisi atau ke KPK. Sebab pihaknya masih menunggu proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.

“Masih kita pikirkan kemana akan kita laporkan. Dilaporkan dalam bulan-bulan ini, karena masih menunggu proses di MA,” terang Suparman.

KY mengakui kasus hakim bertindak asusila seperti Dwi Djanuanto tidak banyak. Dari 2.000 laporan, tidak sampai 10 persen yang terkait laporan asusila.

“Dari jumlah tersebut, paling banyak terkait perselingkuhan,” beber Suparman.

“Tapi apapun laporanya akan kita dalami. Karena itu melanggar kode etik hakim,” tambah Suparman.

Sebelumnya, MKH memecat hakim Djanu, karena meminta uang tiket pulang pergi Kupang-Jogjakarta berkali-kali pada terdakwa M Ali Arifin. Tindakan Hakim Djanu tersebut dilakukan saat dirinya menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kupang.

Selain itu, Djanu juga ketahuan meminta bantuan pada seseorang melalui pesan singkat. Djanu mengajak orang yang dia beri pesan singkat tersebut untuk melihat tarian wanita telanjang. Hakim Djanu juga mengirimkan pesan singkat agar dirinya disediakan wanita untuk diajak kencan.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya