SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 11 hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Dari jumlah tersebut, dua di antaranya direkomendasikan mendapatkan sanksi berat. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (19/6) mengatakan, KY telah menerima pengaduan,laporan masyarakat sebanyak 766 laporan sejak Januari hingga Mei lalu. Dari jumlah tersebut, KY telah menindaklanjutinya dengan memanggil 67 pelapor dan memeriksa 46 hakim. Sementara sejauh ini,

Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 30 hakim baik berupa sanksi berat, ringan, maupun sedang. Di antara mereka, beberapa di antaranya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang diturunkan pangkatnya, karena pelanggaran etik yang dilakukan. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya