Jakarta–Komisi Yudisial (KY) segera memproses rekomendasi pemecatan Hakim Muhtadi Asnun ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ketua KY, Busyro Muqodda mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA). “Jumat (14/05) kita akan kirim surat ke MA untuk diproses ke MKH,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/05).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Saat diperiksa KY, Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus. Asnun adalah Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani kasus Gayus dan memvonis bebas Gayus dalam putusan 12 Maret lalu.
Pada 4 Mei lalu, Asnun ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik independen Mabes Polri. Penyidik mengindikasikan Asnun menerima suap hingga lebih dari Rp 1 miliar.
tempointeraktif/ tiw