SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial (KY) sudah mengambil keputusan tentang nasib ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. KY merekomendasikan agar hakim Asnun dipecat sebagai PNS di lingkungan peradilan.

Ketua KY, Busyro Muqoddas mengatakan pemecatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik. “KY sudah putuskan agar diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik,” kata katanya di Hotel Dharmawangsa, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Surat rekomendasi itu akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). “Besok suratnya saya tanda tangani,” imbuhnya. Sementara ketika ditanya apakah KY menemukan temuan uang lain selain suap Rp 50 juta yang sebelumnya pernah diakui Asnun, ia hanya menjawabnya dengan singat. “Sejauh ini belum,” ujarnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya