Jakarta–Komisi Yudisial (KY) sudah mengambil keputusan tentang nasib ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun. KY merekomendasikan agar hakim Asnun dipecat sebagai PNS di lingkungan peradilan.
Ketua KY, Busyro Muqoddas mengatakan pemecatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik. “KY sudah putuskan agar diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik,” kata katanya di Hotel Dharmawangsa, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).
Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024
Surat rekomendasi itu akan segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). “Besok suratnya saya tanda tangani,” imbuhnya. Sementara ketika ditanya apakah KY menemukan temuan uang lain selain suap Rp 50 juta yang sebelumnya pernah diakui Asnun, ia hanya menjawabnya dengan singat. “Sejauh ini belum,” ujarnya.
dtc/ tiw