SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) akan mengadili seorang hakim perempuan yang diketahui berselingkuh di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Januari 2013. Berkasnya pun telah diserahkan KY ke Mahkamah Agung (MA), apa rekomendasinya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau pelanggarannya berat rekomendasinya akan berat. Kalau berat, tergantung kualitas sanksi pelanggarannya. Di kita sudah diserahkan ke MA, itu rahasia,” kata Komisioner KY, Jaja Ahmad Yusuf, di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Jaja memang menyebutkan sidang etik MKH antara MA dan KY bersifat rahasia. Namum persoalan perselingkuhan memang tidak dilarang dilakukan para wakil Tuhan.

“Sidang etik itu rahasia, belum bisa saya ekspose. Umum kan, persoalan etik kalau punya istri selingkuh kan nggak boleh, apalagi hakim. Selingkuh itu mau dengan siapa saja kan nggak boleh. Itu etik, umum,” ujar Jaja.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan KY telah merekomendasikan hakim tersebut untuk dipecat lewat pengadilan etik. Hakim perempuan itu akan diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan antara Mahkamah Agung (MA)-KY pada awal Januari 2013.

“Iya, ada satu hakim direkomendasikan dipecat. Dia perempuan,” kata Imam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya