Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial akan memantau persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, akan hadir dalam persidangan perkara Ferdy Sambo sebagai bentuk kewenangan pemantauan di persidangan kasus ini. Tujuannya menjaga kemandirian hakim.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Muara dari kewenangan pemantauan ini ada dua. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya. Misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Miko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, kata dia, wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA [Mahkamah Agung],” ucap Miko.
Baca Juga : KY Punya Wewenang Menganalisis Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Lebih lanjut, Miko mengungkapkan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. “Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile,” tuturnya.
KY mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandirian. Selain itu keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, dan integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri seusai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Syarief, Kamis.
Secara administratif, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21 dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai lokasi kejadian perkara.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Ferdy Sambo Disidangkan Secepatnya
Terkait teknis setelah dilimpahkan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke Kejaksaan, apakah tersangka akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II. “Ya [penahanan] itu entar dulu menunggu pelimpahan.”