Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) memindahkan Pengadilan Tipikor di daerah ke Jakarta untuk sementara waktu. Langkah ini diperlukan untuk memberi waktu KY bersama MA mengevaluasi Pengadilan Tipikor di daerah. Anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri Jumat (11/11) mengatakan, hal ini dilakukan agar daerah tidak melaksanakan pengadilan tindak pidana korupsi kurang lebih selama sebulan. Pihaknya mengaku akan segera menemui Mahkamah Agung untuk merealisasikan hal ini.
Syahuri menuturkan, yang dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta adalah kasus-kasus yang di daerah berkasnya sudah lengkap alias P-21. Sehingga ini bukan berarti pemindahan penanganan kasus korupsi ke pusat. Syahuri memandang ini sebagai langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat di tengah maraknya vonis bebas terdakwa kasus korupsi. Langkah ini juga dinilai mengembalikan fungsi dan tugas Pengadilan Tipikor di Daerah sesuai koridor hokum. [dtc/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi