SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sebanyak empat hakim yang menangani dugaan kasus suap yang dilakukan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, terindikasi melanggar kode etik. Para hakim yang menyidangkan kasus rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2012 itu, diminta dipindahkan dan dipencar. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman seusai membuat MoU antara KY dengan tokoh agama untuk memperkuat lembaga peradilan yang bersih di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (18/6).

Suparman menjelaskan keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir.  Namun Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim yang terindikasi melanggar kode etik itu. Meski demikian, KY menyerahkan kepada MA yang memiliki kewenangan untuk menindak. [dtc/dtp]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya