Jakarta [SPFM], Sebanyak empat hakim yang menangani dugaan kasus suap yang dilakukan Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, terindikasi melanggar kode etik. Para hakim yang menyidangkan kasus rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2012 itu, diminta dipindahkan dan dipencar. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman seusai membuat MoU antara KY dengan tokoh agama untuk memperkuat lembaga peradilan yang bersih di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
Suparman menjelaskan keempat hakim tersebut berasal dari hakim ad hoc dan hakim karir. Namun Eman enggan mengungkapkan nama-nama para hakim yang terindikasi melanggar kode etik itu. Meski demikian, KY menyerahkan kepada MA yang memiliki kewenangan untuk menindak. [dtc/dtp]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda