SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

JAKARTA–Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep mengatakan Hakim Agung, Ahmad Yamani termasuk melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kategori unprofesional conduct.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini diungkapkan Asep merespon pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) tidak ditemukan penyuapan, tapi hanya unprofesional conduct dan independensi hakim.

“Bahwa pelanggaran kode etik itu bukan hanya ada penyuapan [bahkan itu sudah termasuk pidana],” kata Asep di Jakarta, Senin (19/11/2012).

Namun, lanjutnya, berdasarkan poin-poin dalam kode etik, hakim harus sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya ada dalam poin profesional, hakim harus tertib dalam menjalankan tugasnya ada di poin disiplin tinggi. Asep juga mengungkapkan  hakim jangan melakukan perbuatan tercela ada dalam poin integritas tinggi, hakim jangan memberikan kesan memihak ada di poin bersikap adil.

Nah semua itu bisa termasuk dalam kategori unprofesional conduct,” papar Asep.

Seperti diketahui, MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit juga ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.

“Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun,” kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11/2012).

Henky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis Pengadilan Negeri Surabaya 17 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Produsen narkoba ini kembali berupaya ke MA dengan mengajukan kasasi, namun putusan peradilan tertinggi memutus hukuman mati kepadanya. Mendapatkan putusan mati ini, Hengky mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dan oleh majelis hakim PK Hakim Agung Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky dipangkas menjadi 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya