SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Langkah Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dipecat dinilai terburu-buru. KY seharusnya menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Hakim Asnun, Farhat Abbas. “Kenapa KY terburu-buru, ini kan tanggung jawab KY dalam pengawasan dan pembinaan hakim. Ini kan masih proses penyidikan. Jangan sampai KY mengambil momen yang belum tentu kebenarannya,” katanya, Kamis (6/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, KY sebaiknya menunggu hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. “Jangan karena Asnun tidak datang, KY marah. Seandainya Asnun tidak terbukti terima uang dan putusannya dibenarkan oleh hakim agung, apa tidak malu KY,” ujar suami penyanyi Nia Daniati itu.

KY memutuskan untuk memberhentikan Asnun dengan tidak hormat karena pelanggaran kode etik. Surat rekomendasi KY akan segera dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya