SOLOPOS.COM - Logo Indosat Mega Media (Indosat M2)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengimbau agar Komisi Yudisial (KY) Majelis Hakim Tipikor yang menangani kasus Indosat Mega Media (IM2), menyusul penilaiannya bahwa 5 anggota majelis hakim yang menangani kasus tersebut, telah melanggar etika persidangan dan bersikap tidak profesional.

Beberapa alasannya, yakni pertama, mereka dinilai telah keliru menerapkan azas hukum dengan tidak mempertimbangkan bahwa perkara ini merupakan sengketa administrasi telekomunikasi seperti dinyatakan dipertimbangkan putusan yang merujuk pada Pasal 34 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal, katanya, perkara IM2 bukan perkara tindak pidana korupsi, sehingga penyelesaiannya harus tunduk pada UU bidang telekomunikasi dan di bidang penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali dengan mengutamakan cara-cara penyelesaian administration penal, bukan dengan surat dakwaan.

Selain itu menurutnya, Majelis Hakim dinilai tidak mengindahkan pendapat resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sebagai regulator yang memiliki kewenangan berdasar UU Telekomunikasi, dengan mengabaikan Surat Menteri Kominfo tanpa terlebih dahulu menjelaskan pertimbangannya. “Yang saya amati setiap kali sidang, tingkah laku Majelis hakim tersebut sangat tidak profesional. Sungguh ironis padahal yang dipertaruhkan adalah nasib seseorang,” kata Dian, di Jakarta.

Dian juga menilai Majelis Hakim dalam putusannya juga mengabaikan fakta persidangan, alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti surat, termasuk keterangan ahli a de charge yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum. Tindakan tersebut, lanjutnya, telah melanggar ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP di mana Majelis Hakim telah bersikap parsial dengan mengabaikan keterangan Ahli yang diajukan terdakwa.

Akibatnya, Majelis Hakim membuat kesalahan fatal dengan membuat kesimpulan yang tidak didasarkan kepada fakta-fakta persidangan, baik berupa keterangan saksi, surat maupun keterangan ahli. Karena itu, Dian merekomendasikan agar memberikan teguran keras kepada para hakim Tipikor serta melayangkan peringatan tertulis, atas kondisi tersebut.

Komisi Yudisial kini tengah memeriksa berkas perkara laporan dugaan pelanggaran etik dalam kasus PT Indosat Mega Media (IM2), yang  datang dari sejumlah asosiasi industri telekomunikasi, PT Indosat Tbk, IM2, dan terdakwa Indar Atmanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya