SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) belum menentukan waktu pemanggilan Hakim Agung Imron Anwari terkait putusan PK yang membebaskan hukuman mati menjadi penjara 15 tahun gembong narkoba Hengky Gunawan.

“Waktu pemeriksaan belum ditentukan,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia juga belum bisa memastikan bahwa waktu pemeriksaan akan dilakukan pada awal Januari 2013.

Selain Imron, kata Asep, pihaknya juga akan meminta keterangan semua pihak yang disebut oleh Hakim Agung Achmad Yamanie saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 11 Desember 2012 lalu.

Yamanie telah menyebut ketua majelis PK (Imron Anwari) dan dua staf yang membantu, yakni Dwi Tomo dan Abdul Halim yang mengetik putusan.

Seperti diketahui, Hakim Agung Yamanie mengakui mengubah draft putusan PK dengan menambah tanda koma, dan tulisan “kecuali sekedar lamanya pidana akan diperbaiki” dalam pertimbangan hukum.

Yamanie juga mengungkapkan penambahan tersebut mengikuti perintah ketua majelis (Imron Anwari) melalui Dwi Tomo dan Abdul Halim (operator).

Dia juga membantah mengubah lamanya hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Yamanie mengungkapkan pada awalnya dirinya memberikan pendapat yang pada pokoknya adalah mengabulkan supaya terdakwa Hengky dijatuhkan hukuman 18 tahun sesuai putusan PT Surabaya dan pendapatnya sama dengan hakim P2 (Hakim Agung Nyak Pha).

Pendapat yang berbeda justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun sesuai dengan putusan PN Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya