SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Muhtadi Asnun membantah menerima uang dari Gayus Tambunan sebesar Rp 50 juta. Kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas, mengatakan pengakuan Asnun muncul karena ada tekanan dari Komisi Yudisial (KY). Namun tudingan itu jelas-jelas dibantah oleh KY.

“Di desak bagaimana? Mana bisa desak ketua pengadilan. Dia (Asnun) kan bukan anak kecil lagi, mana bisa saya menekan,” tegas Komisioner KY, Zaenal Arifin Kamis (29/4).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Tudingan ini diutarakan Farhat usai memberitahu ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Farhat membantah pengakuan kliennya di KY yang pernah menerima uang senilai Rp 50 juta. Bahkan, Farhat menuding pengakuan Asnun karena tekanan KY.

“Dia merasa terdesak. Tapi saya katakan tidak ada suap dan penerimaan uang,” ucap Farhat saat itu.

Zaenal menjelaskan, tidak ada cara pemaksaan dalam pemeriksaan KY. Asnun yang diperiksa oleh delapan orang dari KY mengakui sendiri perbuatannya. “Di MA saja dia ngaku, jadi bagaimana didesaknya,” ketusnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya