Jakarta [SPFM], Komisi Yudisial akan memanggil majelis hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Antasari Azhar. Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa (16/4) mengungkapkan, mereka akan dipanggil tanggal 21 atau 22 Juni mendatang.
Menurut dia, Komisi Yudisial memiliki waktu tiga pekan untuk menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut. Taufiqurrahman menjelaskan, pemeriksaan hakim tersebut untuk meminta klarifikasi dari hakim mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menambahkan, jika hakim tidak datang berarti mereka tidak menggunakan hak untuk membela diri. Kasus ini menjadi perhatian Komisi Yudisial karena majelis yang menangani perkara pembunuhuhan Direktur PT Rajawali Banjaran itu, dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang diajukan Antasari Azhar. Fakta tersebut antara lain ada perbedaan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan para pelaku. [vivanews/ary]