SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Yudisial (KY) menemukan 62 hakim bermasalah. KY pun akan memanggilnya untuk diperiksa lebih lanjut terkait putusan kontroversial mereka.

“Ada 62 hakim, tapi belum tentu semuanya (dipanggil),” ujar Ketua KY, Busyro Muqoddas, sebelum acara diskusi bertema “Refleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi 2009” di Hotel Le Meridien, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (21/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun enggan menyebutkan lebih detail hakim darimana saja yang akan dipanggil, namun menurut Busyro, jumlah tersebut sangatlah sedikit bila dibandingkan dengan jumlah hakim yang ada di Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dari 6.300 hakim yang ada, jumlah itu sangat sedikit,” kata dia.

Dikatakan dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terbuka. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada satu putusan yang dijadikan rahasia, jadi boleh diperiksa,” jelasnya.

Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan. Tapi dia mengatakan, para hakim akan diperiksa dan ditanyai seputar putusannya yang dinilai kontroversial dan bermasalah.

“Umumnya tentang putusan,” pungkasnya.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pemanggilan dan pemeriksaan hakim bisa dilakukan jika muncul dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dan sesuai dengan pasal 22 ayat (4) UU tersebut, setiap hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

 

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya