SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan sejumlah partai lainnya di Kota Solo berpotensi kehilangan kursi di DPRD jika putusan Makamah Agung (MA) diberlakukan, karena tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).

Kendati demikian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengimbau kepada sejumlah partai tersebut tidak perlu resah, lantaran belum ada perubahan ketetapan dari KPU pusat. Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono saat ditemui <I>Espos<I>, Jumat (31/7), menanggapi adanya putusan MA yang berpotensi membawa dampak pada ketetapan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih di Kota Solo. Didik menegaskan, hanya sedikit partai yang diuntungkan atas pelaksanaan putusan MA itu dan banyak partai yang dirugikan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sejumlah partai politik yang tidak memenuhi BPP berpotensi bakal kehilangan kursi pascapelaksanaan putusan MA. Dengan demikian hanya PDIP dan Demokrat yang diuntungkan, karena kedua partai tersebut memenuhi BPP dalam perolehan suara dalam Pemilu legislatif dulu. Jika menggunakan rumusan penghitungan kedua dengan 50% BPP, maka tetap akan ada kursi kosong DPRD yang tidaka terisi,” tegasnya.

Meskipun demikian, lanjut dia, selama belum ada perubahan ketetapan dari KPU pusat, maka ketetapan KPU atas Caleg terpilih beberapa waktu lalu tetap berlaku. “Kami masih menunggu sikap dari KPU pusat tentang putusan MA ini. Kami mendesak kepada KPU pusat segera memberikan kepastian hukum atas adanya putusan MA itu,” tambahnya.

Sekretaris DPC Partai Hanura, Abdullah AA saat dihubungi <I>Espos<I>, Jumat, mengaku belum bisa mengambil sikap apa pun, karena belum ada langkah kongkrit dari KPU tentang putusan MA itu. Dia menyatakan, tidak ada peraturan yang berlaku surut. “Kami tetap menunggu proses ke depannya seperti apa. Yang jelas kami akan mempertahankan hak kami atas ketetapan yang sudah ada. Bila perlu memang ada langkah hukum yang dilakukan untuk mempertahankan hak kami,” ujarnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya