SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan— Komando Distrik Militer (Kodim) 0201 Berdiri Sendiri (BS), menangkap seorang perempuan tersangka pengedar sabu anggota jaringan sindikat dari Malaysia. Pelaku kemudian diserahkan ke Poltabes Medan, Senin (14/6).

Erlina Afifudin, 33, warga Desa Paya Being, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diringkus Satuan Intelijen Kodim 0201 BS karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 200 gram lebih dalam koper, Minggu (13/6) malam.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Penangkapan dilakukan ketika tersangka lolos dari pantauan X-Ray Bandara Polonia Medan menuju salah satu hotel di Jl Wahid Hasyim Medan, Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap hanya beberapa menit setelah tiba di Medan dari Malaysia menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 456.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat membawa sabu-sabu seberat 200 gram lebih dengan imbalan 2.500 Ringgit Malaysia oleh seseorang bernama A Heng, warga Malaysia.

“Saya cuma disuruh bawa ke Medan. Nanti ada yang telepon saya untuk jemput barangnya,” kata Erlina sambil menutupi wajahnya.

Dandim 0201 BS, Letkol Infantri Haryono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dimanfaatkan sindikat narkotika internasional sebagai kurir untuk membawa sabu-sabu ke Indonesia.

Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka kemudian diserahkan ke Mapoltabes Medan di Jl HM Said, berikut barang bukti dua bungkus sabu-sabu, satu dompet berisi belasan ATM, paspor dan dua unit telepon genggam.

“Kodim hanya menangkap. Proses hukum ada di tangan kepolisian,” kata Haryono.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya