SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Aris Susanto, terdakwa teroris saat sidang yang digelar, Senin (31/5/2010). Majelis hakim menilai lelaki yang dikenal sebagai antek-antek gembong teroris Noordin M Top ini secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana terorisme.

“Menyatakan terdakwa Aris terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menghukum dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Haswandi, ketua majelis hakim saat membacakan putusan sekitar pukul 12.15 WIB.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Sebelumnya, JPU mendakwa Aris dengan dakwaan alternatif yakni pasal 13 B atau 13 C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. JPU memberikan tuntutan selama 10 tahun penjara kepada Aris.

Menurut majelis hakim, seluruh unsur dalam dakwaan pertama yakni pasal 13 B terbukti. Unsur dalam pasal itu yakni setiap orang, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme. “Ketiga unsur terbukti ada dalam perbuatan terdakwa,” ucap Haswandi.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Haswandi, adalah menyulitkan polisi menemukan pelaku teroris dan memperburuk citra Indonesia di Internasional. Sedangkan hal yang meringatkan adalah terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya di persidangan serta sopan selama sidang.

Aris ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror di rumahnya pada 7 agustus 2009 dan resmi ditahan pada 14 Agustus 2009. Dia ditangkap karena menyembunyikan teroris Soleh alias Syaifudin Zuhri dan Boim alias Ibrohim, pelaku peledakan bom di Hotel JW Marriot dan The Ritz Carlton di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2009.

Aris sembunyikan kedua teroris itu atas perintah ustad Urwah. Dia sembunyikan Ibrohim di rumah pamannya, M. Zahri, di Temanggung, Jawa Tengah. Ibrohim kemudian tewas saat penggerebekan oleh Tim Densus 88 Anti Teror. Aris, Zuhri dan Ibrohim tergabung dalam organisasi Jamaah Islamiyah dan Anshor At Tauhid.

kcm/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya