SOLOPOS.COM - Ilustrasi (hukumonline.com)

Ilustrasi (hukumonline.com)

SLEMAN—Jajaran Resere Narkoba Polres Sleman menangkap seorang kurir heroin saat akan transaksi di Jalan Sisinga Maharaja, Mantrijeron, Jogja, Sabtu, pekan lalu. Tersangka adalah Sigit Purwanto, 28, warga Giwangan, Umbulharjo, Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari tangan tersangka polisi menyita 4 bungkus heroin seberat 5 gram yang akan disimpan di pinggir Jalan Sisinga Maharaja sesuai pesanan melalui pesan singkat (SMS).

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Hery Yogo melalui Panit 1 Aiptu Supriyadi memaparkan, penangkapan Sigit bermula dari informasi masyarakat bahwa Sigit kerap bertransaksi narkoba di sekitar TKP. Polisi kemudian mengintai tersangka selama seminggu terakhir.

“Setelah kita pastikan benar ada, kita langsung menangkapnya. Barang bukti masih ditangannya 4 bungkus heroin yang akan disebar” papar Supriyadi, Selasa (18/12/2012)

Dari hasil penyidikan, kata Supriyadi, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka dari Jakarta, dipesan melalui komunikasi di jejaring sosial. Kemudian diedarkan di Jogja. Tersangka sendiri sebagai pengguna heroin sejak setahun lalu. “Kami masih mengembangkannya, kemungkinan ada tersangka lain yang ikut membantu melakukan bisnis heroin itu” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Sigit terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 115 ayat ayat 1 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Sementara 4 paket heroin senilai Rp2 yang disita masih dalam pemeriksaan di laboratorium Semarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya