SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MOJOKERTO — Aparat Polres Mojokerto, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Madiun ke Mojokerto. Sabu-sabu senilai Rp 110 juta berhasil disita dari seorang kurir.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan kurir tersebut bernama Ahmad Efendi alias Mamad, 25, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia diringkus saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar di depan ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, Rabu (27/3/2019) pukul 18.00 WIB.

“Barang bukti sabu yang kami sita 100 gram. Kami tangkap kurirnya, bandarnya masih dalam pengembangan,” kata Kapolres Setyo Koes Heriyatno kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajah Mada, Mojosari, Kamis (28/3/2019).

Menurut Kapolres, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Sebelum sampai ke tangan pengguna, narkotika golongan I itu akan lebih dulu diecer ke pengedar-pengedar kelas teri.

Menurut dia, sabu-sabu yang dibawa tersangka Efendi dijual Rp1,1 juta/gram. Dengan begitu, 100 gram sabu yang berhasil disita dari kurir ini bernilai Rp110 juta. “Daerah kita sudah kritis narkoba. Perlu kewaspadaan kita semua,” terangnyadikutip dari Detikcom.

Akibat perbuatannya, tersangka Efendi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara sudah menantinya.

Tersangka Efendi mengaku hanya menjalankan perintah bosnya. Dia mengambil 100 gram sabu-sabu tersebut di tepi jalan masuk wilayah Madiun. Sabu-sabu dibungkus kantung plastik dan ditindih dengan timbal sebagai penanda.

“Ambilnya secara ranjau di Madiun, ditempatkan di pinggir jalan. Saya hanya komunikasi pakai ponsel,” ungkapnya.

Efendi juga mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu dari Madiun ke Mojokerto. Atas jasanya tersebut, dia baru menerima imbalan Rp100.000. Oleh bandar sabu-sabu yang menyuruhnya, dia dijanjikan bayaran Rp 1 juta dan sabu-sabu 1 gram jika berhasil mengirim ke pembeli di Mojokerto.

“Baru pertama kali ini, saya tergiur dengan imbalannya, butuh duit juga,” tandasnya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya