SOLOPOS.COM - Ilustrasi kurikulum 2013 (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kurikulum 2013, ada 32 sekolah pengguna K-13 di Kota Solo.

Solopos.com, SOLO--Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo memastikan jumlah sekolah di Kota Bengawan yang menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) di tahun ajaran 2015/2016 ini tidak bertambah. Hal itu karena penerapan K-13 di sekolah harus ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu diakui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora, Unggul Sudarmo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Sesuai SK tersebut, Unggul menyebutkan, saat ini ada 32 sekolah menengah yang menerapkan K-13, terdiri atas 18 SMA dan 14 SMK. Sebanyak 18 SMA tersebut terdiri atas lima SMA rintisan dan 13 SMA mandiri yang menerapkan K-13 selama tiga semester. Sedangkan, 14 SMK yang diajukan terdiri atas sembilan SMK rintisan dan lima SMK mandiri.
“Untuk SMA dan SMK negeri saat ini semua sudah menerapkan K-13 dan untuk swasta ada beberapa,” ujar Unggul di ruang kerjanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengakui ada tiga sekolah yang menyusul mengajukan untuk menerapkan K-13, yaitu SMK Al Islam, SMA Muhammadiyah 4, dan SMK Farmasi Nasional. Namun pihaknya belum bisa memastikan peluang sekolah tersebut dalam penerapan K-13 tersebut.
“Karena juga masih menunggu evaluasi Kemendikbud tentang penerapan K-13. Sebagaimana instruksi dari Pak Menteri [Mendikbud Anies Baswedan] bahwa penerapan K-13 ini akan dilihat perkembangannya terlebih dulu sampai 2018 nanti,” ungkapnya.

Sementara bagi sekolah yang telah menerapkan K-13, menurut Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Disdikpora Solo, Budi Setiyono, bagi guru-guru pengampu mata pelajaran (mapel) K-13 yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) K-13 yang difasilitasi pemerintah, penyelenggaraan pelatihan diserahkan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Budi mengakui tahun ini, Disdikpora tidak memfasilitasi penyelenggaraan diklat K-13 bagi guru-guru mapel tersebut.

“Dari Disdikpora memang tidak secara langsung mengadakan pelatihan bagi guru-guru yang belum mengikuti pelatihan, namun kami sudah menekankan hal itu agar bisa difasilitasi oleh MGMP,” kata Budi. Diadakannya diklat K-13, agar terjadi perubahan pola fikir (mindset) guru dalam mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil pembelajaran sesuai dengan pendekatan dan evaluasi pembelajaran pada K-13 secara baik dan benar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya