SOLOPOS.COM - Ilustrasi kurikulum 2013 (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kurikulum 2013 dihentikan, Dinas Pendidikan Bantul diharapkan tidak perlu memaksakan diri menambah jam kerja guru.

Harianjogja.com, BANTUL– DPRD Bantul meminta Dinas Pendidikan tidak memaksakan diri mempertahankan tunjangan sertifikasi guru bila memang tidak memenuhi syarat. Menyusul berkurangnya jam mengajar guru akibat berlakunya kurikulum 2006.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul kini tengah mencari solusi agar ribuan guru yang jam mengajarnya berkurang akibat kurikulum 2006 tetap dapat mengajar atau bekerja 24 jam seminggu guna memnuhi syarat tunjangan sertifikasi. Salah satu caranya dengan rangkap jabatan. Yaitu guru tidak hanya mengajar namun juga menjadi pegawai perpustakaan, administrasi dan lainnya. Solusi lainnya, guru yang kekurangan jam mengajar harus bekerja di sejumlah sekolah.

Ketua Komisi D DPRD Bantul yang membidangi masalah pendidikan Enggar Surya Jatmiko mengatakan Dinas Pendidikan tidak perlu memaksakan menambah jam kerja guru dengan cara rangkap jabatan. Sementara bidang kerja yang baru seperti bidang administrasi atau perpustakaan sejatinya tidak kekurangan pegawai.

“Dinas juga tidak perlu memaksakan agar guru tersebut tetap dapat sertifikasi, kalau memang porsi mengajarnya tidak sampai 24 jam jangan dipaksakan,” ujarnya Kamis (29/1/2015).

Alhasil kata dia, sebagian guru harus kehilangan tunjangan sertifikasi karena tidak memenuhi syarat jam mengajar. Enggar menambahkan dana sertifikasi selama ini sangat besar digelontorkan untuk ribuan guru, kendati di sisi lain belum ada tolak ukur yang jelas keberhasilan program ini.

Bila penerima sertifikasi berkurang, dana tersebut menurutnya dapat dialihkan untuk kegiatan pendidikan lainnya yang lebih bermanfaat. Meski di sisi lain, kesejahteraan guru menurutnya tetap harus dipikirkan.

“Yang penting itu sekarang mengawasi pelaksanaan kurikulum. Di sisi lain kesejahteraan guru juga penting tapi semua sesuai porsinya saja,” ujarnya.

Bendahara Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul Dian Mutiara menyebutkan untuk tahun ini saja, alokasi dana dari pusat untuk tunjangan sertifikasi guru mencapai Rp301 miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi guru SD hingga SMA yang memperoleh tunjangan.

“Dari pusat tidak membedakan [anggaran untuk SD, SMP atau SMA],” terang Dian. Sementara pada 2014, total dana sertifikasi guru mencapai hampir Rp250 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya