SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri Semarang megakui adanya perbedaan pendapat kurator terkait penjualan 72 merek PT Nyonya Meneer. Salah seorang kurator tidak sepaham dalam penjualan 72 merek PT Nyonya Meneer itu sehingga perundingan dua kurator tak mencapai kesepahaman alias deadlock.

Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi menuturkan kurator Ade Liansyah tidak sepaham dalam penjualan 72 merek PT Nyonya Meneer. Alhasil, setelah pertemuan dua kali pada tanggal 21 dan 25 Februari 2019, dua kurator yang terlibat dalam perkara PT Nyonya Meneer itu tidak menemukan kesepahaman alias deadlock.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Ya memang benar, salah satu kurator, Ade Liansyah, tidak sependapat dengan kurator lain untuk menjual merek PT Nyonya Meneer. Untuk itu, para kurator meminta waktu untuk menempuh langkah selanjutnya,” kata Eko, Rabu (28/2/2019).

Dia menjelaskan penawaran tertinggi 72 merek PT Nyonya Meneer adalah Rp10,25 miliar dan sudah ada peminatnya. Eko menambahkan apabila masih terjadi deadlock, maka  perbedaan pendapat kedua kurator PT Nyonya Meneer itu akan diselesaikan melalui undang-undang kepailitan.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) Charles Saerang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh RR Rumani Kusumaastuti dalam perkara wanprestasi. Objek hukum dalam perkara bernomor 119/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst yang telah didaftarkan pada 21 Februari 2019 itu adalah perjanjian sewa rumah yang diduga kuat merupakan aset terjamin eks perusahaan jamu itu ke PT Bank Pembangunan Daerah Papua.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Charles Saerang (tergugat 1), juga ada Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (tergugat 2), PT BPD Papua (tergugat 3), Pujianto (tergugat 4), dan tim kurator kepailitan Nyonya Meneer (tergugat 5). Gugatan hukum perkara wanprestasi yang dialamatkan kepada Charles Saerang itu, kini menjadi ganjalan baru bagi perusahaan dan kurator yang tengah menyelesaikan kewajiban pemberesan aset, sejak diputuskan pailit oleh pengadilan untuk membayar utang kepada para krediturnya.

Dalam petitum, Rumani meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi tersebut untuk seluruhnya. Selain itu, meminta pengadilan menyatakan bahwa perjanjian sewa rumah yang dibuat pada 6 Januari 2014 sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. “Menyatakan bahwa status rumah yang menjadi objek sengketa tersebut dalam keadaan status quo menunggu putusan pengadilan dalam pekara ini,” demikian bunyi petitum lainnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya