SOLOPOS.COM - Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi, Selasa (13/10/2020), saat menunjukkan mobil Honda Brio yang digunakan sebagai sarana menipu oleh komplotan asal Sulawesi di Wedi, Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Komplotan penipu asal Sulawesi sukses menguras tabungan milik seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp58 juta di kawasan Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Jateng) awal Oktober lalu. Satreskrim Polres Klaten pun menangkap komplotan penipu itu di Kabupaten Pati, Jumat (9/10/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, komplotan penipu itu beraksi di Kecamatan Wedi, Kamis (1/10/2020). Komplotan itu terdiri atas tiga orang, yakni LU, 56, asal Parepare, Sulawesi Selatan; ES, 50, asal Makassar, Sulawesi Selatan; dan AS, 48, asal Parepare, Sulawesi Selatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kronologi

Mereka sengaja mengincar calon korbannya yang akan bertransaksi di salah satu bank pelat merah di Wedi. Ketiganya mendatangi bank milik pemerintah di Wedi dengan berpakaian necis.

Mereka menumpang mobil Honda Brio berpelat nomor B 1378 EOJ. Sesampainya di depan bank, satu tersangka, LU, langsung menjalankan perannya, yakni mencari calon korban.

Ekspedisi Mudik 2024

Kebetulan, di lokasi tersebut LU bertemu dengan HS, seorang pensiunan ASN asal Wedi. Belakangan diketahui, HS akan menarik uang dengan menenteng buku tabungan saat ingin masuk ke bank.

Batu Bata Kuno Jumbo Ada di Plupuh Sragen, Kini Cuma Jadi Tungku Masak

Di hadapan HS, LU memperkenalkan diri sebagai pegawai Pertamina yang ingin menawarkan program corporate social responbility (CSR) bagi anak-anak yatim serta anak tidak mampu di Wedi. Di hadapan HS pula, LU ingin menyumbang uang Rp2 juta.

Di tengah obrolan itu, tersangka lain mendekati si pensiunan ASN di Wedi Klaten itu. Tersangka lain ikut terlibat dalam "drama" perbincangan yang dikarang LU. Guna meyakinkan HS, LU langsung menyerahkan duit Rp2 juta ke tersangka lain untuk membantu anak yatim di kawasan Wedi.

Berikutnya, LU ingin memberikan bantuan serupa melalui HS. Lantaran HS tak memiliki kartu ATM, LU menyarankan HS membikin kartu ATM terlebih dahulu. Hal itu dikandung maksud agar LU lebih mudah saat menyalurkan bantuan CSR Pertamina.

Selama membikin kartu ATM, HS didampingi LU. Di kesempatan itu, HS diminta memasukkan nomor PIN sesuai keinginan LU, yakni 334455.

Begitu berhasil membuat kartu ATM, HS dan LU keluar dari bank pelat merah di kawasan Wedi tersebut. Di saat itulah, HS ditanya LU terkait jumlah saldo yang disimpan di bank. Saat LU melihat isi saldo senilai Rp58 juta, LU semakin bersemangat meperdayai HS.

Dengan tipu muslihat LU dan dua tersangka lainnya, kartu ATM yang baru dibuat HS berhasil diambil. Tanpa sepengetahuan HS, kartu ATM yang dibawanya sudah berganti menjadi kartu ATM palsu. Begitu menguasai kartu ATM asli, ketiga tersangka meninggalkan HS dengan mobil Honda Brio.

Dikuras

Di saat itulah, ketiga tersangka langsung menuju ke ATM terdekat guna menguras isi tabungan milik HS. Dalam sekejap, uang tabungan senilai Rp58 milik pensiunan ASN asal Wedi Klaten itu dikuras sampai habis.

Sementara itu, HS juga kembali ke bank pelat merah di Wedi guna mengambil uangnya. Namun HS dikagetkan dengan isi saldonya yang tinggal Rp0. Teller bank menjelaskan terjadi penarikan uang besar-besaran pada nomor rekening HS.

Pengunjung Pasar Bunder Sragen Sadar Kesehatan: Mending Pakai Masker Daripada Disuruh Pulang

Mengetahui hal itu, HS langsung melaporkan kejadian itu ke aparat polisi. Satreskrim Polres Klaten kemudian menyelidiki kasus tersebut.

Polisi kemudian berhasil meringkus ketiga tersangka di Pati, Jateng, Jumat (9/10/2020). Beberapa barang bukti yang disita polisi di antaranya uang, kartu ATM, mobil Honda Brio, dan lima ponsel.

"Pelaku pertama yang ditangkap itu LU. Ditangkap di rumahnya di Pati [berdomisili di Pati]. LU ini seorang residivis dengan kasus yang sama [di Boyolali]. Dua tersangka lain, ES dan AS ditangkap di hotel di Pati. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari mereka," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (13/10/2020).

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. "Saat ini ketiganya ditahan dan diancam Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Penipuan dengan ancaman minimal empat tahun penjara," kata Ardiansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya